Pendidikan Profesi Guru (PPG)
menyimpan banyak masalah bagi calon guru. Masalah yang nyata tampak adalah
memiliki ijasah keguruan bukan menjadi jaminan untuk memperoleh sertifikat PPG
tersebut. Secara teori PPG telah menjamin kelayakan seseorang untuk menjadi
guru secara profesional tanpa melalui seleksi layaknya perekrutan PNS saat ini.
PPG mewajibkan tenaga kependidikan untuk mengikuti seleksi yang ketat agar
memperoleh sertifikat profesional. Oleh karena itu, S1/D4 merupakan syarat
utama untuk dapat mengikuti matrikulasi PPG. Tenaga kependidikan yang tidak
lulus seleksi PPG tentu harus menunggu formasi dari pemerintah terkait dengan
kesempatannya untuk menjadi PNS. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kuota
formasi, terutama guru sangatlah terbatas jumlahnya. Kondisi ini akan berdampak
pada bertambahnya pengangguran intelektual di negara kita.
PPG adalah
pendidikan yang hakikatnya bertujuan meningkatkan mutu para tenaga pendidik
nantinya yang berlangsung selama satu tahun setelah menyandang gelar sarjana. Dalam
program ini, sesorang diwajibkan menjadi guru yang profesional sesuai dengan
ilmu pendidikan guru yang telah didapatkan.
Secara
konstitusional dasar hukum PPG adalah: UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No 19/2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, PP No 74/2008 tentang Guru
Dalam UU dan
PP tersebut tersirat tujuan program PPG adalah untuk menghasilkan calon guru
yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai
pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan,
dan pelatihan peserta didik; mampu melakukan penelitian dan mengembangkan
profesionalitas secara berkelanjutan. Memang PPG ini merupakan salah satu
alternatif peningkatan kualitas pendidikan selain sarana dan prasarana
yang akan menunjang. Dengan adanya PPG, tenaga
pendidik yang nantinya mengarahkan generasi penerus kita itu memang orang-orang
pilihan yang mampu di bidangnya, tetapi para sarjana yang nantinya tidak lulus
PPG akan dibawa kemana? Bisa-bisa pengangguran sarjana di negara kita semakin
meningkat. Disamping itu seseorang yang mengenjang pendidikan di non-pendidikan
dapat mengikuti PPG ini. Nantinya peluang untuk lulus PPG menjadi sempit.
Otonomi
Daerah Tingkat II dalam aplikasinya terutama dalam perekrutan PNS guru mendapat
kuota yang terbatas jumlahnya. Bagaimana dengan mereka yang telah lulus PPG itu
sudahkan merupakan jaminan akan diterima secara langsung menjadi guru di daerah
itu? Itu merupakan masalah yang sangat mendasar,dan masalah yang lain adalah
sarjana-sarjana yang telah tamat dari LPTK yang tidak lulus seleksi PPG akan
dibawa kemana mereka itu ?
Format
seleksi PPG yang telah ditetapkan haruslah link
dengan kebijakan pemerintah daerah sehingga antara keluaran (out put )
sarjana yang mengantongi sertifikat PPG
dengan kebutuhan tenaga guru yang profesinal di daerah itu benar-benar
terorganisasi dengan baik.
Dengan
kebijakan yang baik antara pencetak tenaga guru yang memenuhi standar
kualifikasi dengan kebijakan pemerintah daerah tidak saling tumpang
tindih,sehingga konsep awal tujuan PPG itu yang menginginkan mutu pendidikan di
Indonesia meningkat dapat terlaksana dengan baik .
Kita
benar-benar merasa sangat prihatin negera tetangga kita Malaysia yang pada
tahun tujuhpuluhan mendatangkan guru-guru yang profesional dari Indonesia akan
tetapi kondisi pendidikan saat ini di Indonesia secara kualitatif kalah
bersaing dengan Malaysia. Hal ini terjadi bukan tanpa sebab. Hal yang paling
perlu kita benahi dalam sistem pendidikan kita yang adalah tenaga-tenaga
pendidik agar mereka memiliki kualifikasi yang mampu membawa perubahan agar
mutu yang kita harapkan bersama dapat tercapai. Tak kalah pentingnya juga
sarana-prasarana pendidikan merupakan faktor yang sangat signifikan dalam usaha
peningkatan mutu tersebut. Alih-alih tenaga gurunya baik dan bermutu, peserta
didiknya juga memiliki minat belajar yang baik pula akan tetapi
sarana-prasarana tidak memadai niscaya mutu pendidikan dapat kita tingkatkan.
Sub-sub
sistem pendidikan tersebut semuanya
harus dibenahi secara simultan, bila salah satu saja terabaikan maka sistem
pendidikan kita pasti hancur dan mutu yang menjadi tujuan kita bersama pasti
tidak akan tercapai.
PPG memang
merupakan awal yang bagus menuju terciptanya mutu tersebut akan tetapi selain
subsistem minat siswa dan sarana prasarana, hal yang tidak boleh dilupakan
adalah kebijakan-kebijakan para pengelola PPG dan aparat di daerah yang betul-betul
transparan dan jujur. Sarjana -sarjana yang memang berkualitaslah dan lulus tes
yang diterima dalam PPG tersebut dan yang telah mengantongi sertifikat PPG
harus diangkat menjadi PNS. Tidak ada rekayasa, tidak ada KKN(Kolusi,Korupsi
dan Nepotisme ) dalam sistem itu sehingga yang lulus PPG tidak diragukan lagi
oleh pemerintah daerah menjadi tenaga pendidik yang berkualitas.
Dengan
kesungguhan, kejujuran dan kerjasama yang baik antara semua pihak terkait niscaya mutu pendidikan di negara
kita akan menjadi yang terdepan di Asia bahkan di dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar