Dream, Believe and Make it Happen

Dream, Believe and Make it Happen
Dream, Believe and Make it Happen

Senin, 02 April 2012

PENDIDIKAN PROFESI GURU ANTARA IDEALISME DAN PERMASALAHANNYA (My Esai)



Pendidikan Profesi Guru (PPG) menyimpan banyak masalah bagi calon guru. Masalah yang nyata tampak adalah memiliki ijasah keguruan bukan menjadi jaminan untuk memperoleh sertifikat PPG tersebut. Secara teori PPG telah menjamin kelayakan seseorang untuk menjadi guru secara profesional tanpa melalui seleksi layaknya perekrutan PNS saat ini. PPG mewajibkan tenaga kependidikan untuk mengikuti seleksi yang ketat agar memperoleh sertifikat profesional. Oleh karena itu, S1/D4 merupakan syarat utama untuk dapat mengikuti matrikulasi PPG. Tenaga kependidikan yang tidak lulus seleksi PPG tentu harus menunggu formasi dari pemerintah terkait dengan kesempatannya untuk menjadi PNS. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kuota formasi, terutama guru sangatlah terbatas jumlahnya. Kondisi ini akan berdampak pada bertambahnya pengangguran intelektual di negara kita.
PPG adalah pendidikan yang hakikatnya bertujuan meningkatkan mutu para tenaga pendidik nantinya yang berlangsung selama satu tahun setelah menyandang gelar sarjana. Dalam program ini, sesorang diwajibkan menjadi guru yang profesional sesuai dengan ilmu pendidikan guru yang telah didapatkan.
Secara konstitusional dasar hukum PPG adalah: UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP No 74/2008 tentang Guru
Dalam UU dan PP tersebut tersirat tujuan program PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. Memang PPG ini merupakan salah satu alternatif peningkatan kualitas pendidikan selain sarana dan prasarana yang  akan menunjang. Dengan adanya PPG, tenaga pendidik yang nantinya mengarahkan generasi penerus kita itu memang orang-orang pilihan yang mampu di bidangnya, tetapi para sarjana yang nantinya tidak lulus PPG akan dibawa kemana? Bisa-bisa pengangguran sarjana di negara kita semakin meningkat. Disamping itu seseorang yang mengenjang pendidikan di non-pendidikan dapat mengikuti PPG ini. Nantinya peluang untuk lulus PPG menjadi sempit.
Otonomi Daerah Tingkat II dalam aplikasinya terutama dalam perekrutan PNS guru mendapat kuota yang terbatas jumlahnya. Bagaimana dengan mereka yang telah lulus PPG itu sudahkan merupakan jaminan akan diterima secara langsung menjadi guru di daerah itu? Itu merupakan masalah yang sangat mendasar,dan masalah yang lain adalah sarjana-sarjana yang telah tamat dari LPTK yang tidak lulus seleksi PPG akan dibawa kemana mereka itu ?
Format seleksi PPG yang telah ditetapkan haruslah link dengan kebijakan pemerintah daerah sehingga antara keluaran (out put ) sarjana yang mengantongi sertifikat PPG  dengan kebutuhan tenaga guru yang profesinal di daerah itu benar-benar terorganisasi dengan baik.
Dengan kebijakan yang baik antara pencetak tenaga guru yang memenuhi standar kualifikasi dengan kebijakan pemerintah daerah tidak saling tumpang tindih,sehingga konsep awal tujuan PPG itu yang menginginkan mutu pendidikan di Indonesia meningkat dapat terlaksana dengan baik .
Kita benar-benar merasa sangat prihatin negera tetangga kita Malaysia yang pada tahun tujuhpuluhan mendatangkan guru-guru yang profesional dari Indonesia akan tetapi kondisi pendidikan saat ini di Indonesia secara kualitatif kalah bersaing dengan Malaysia. Hal ini terjadi bukan tanpa sebab. Hal yang paling perlu kita benahi dalam sistem pendidikan kita yang adalah tenaga-tenaga pendidik agar mereka memiliki kualifikasi yang mampu membawa perubahan agar mutu yang kita harapkan bersama dapat tercapai. Tak kalah pentingnya juga sarana-prasarana pendidikan merupakan faktor yang sangat signifikan dalam usaha peningkatan mutu tersebut. Alih-alih tenaga gurunya baik dan bermutu, peserta didiknya juga memiliki minat belajar yang baik pula akan tetapi sarana-prasarana tidak memadai niscaya mutu pendidikan dapat kita tingkatkan.
Sub-sub sistem  pendidikan tersebut semuanya harus dibenahi secara simultan, bila salah satu saja terabaikan maka sistem pendidikan kita pasti hancur dan mutu yang menjadi tujuan kita bersama pasti tidak akan tercapai.
PPG memang merupakan awal yang bagus menuju terciptanya mutu tersebut akan tetapi selain subsistem minat siswa dan sarana prasarana, hal yang tidak boleh dilupakan adalah kebijakan-kebijakan para pengelola PPG dan aparat di daerah yang betul-betul transparan dan jujur. Sarjana -sarjana yang memang berkualitaslah dan lulus tes yang diterima dalam PPG tersebut dan yang telah mengantongi sertifikat PPG harus diangkat menjadi PNS. Tidak ada rekayasa, tidak ada KKN(Kolusi,Korupsi dan Nepotisme ) dalam sistem itu sehingga yang lulus PPG tidak diragukan lagi oleh pemerintah daerah menjadi tenaga pendidik yang berkualitas.
Dengan kesungguhan, kejujuran dan kerjasama yang baik antara semua pihak  terkait niscaya mutu pendidikan di negara kita akan menjadi yang terdepan di Asia bahkan di dunia.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar